Bahlil Ungkap Jatah Lahan Tambang untuk Muhammadiyah

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:47 WIB
loading...
Bahlil Ungkap Jatah...
Menteri ESDM ungkap lahan tambang yang bakal dikelola Muhammadiyah bekas Adaro atau Arutmin.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kemungkinan Muhammadiyah akan mendapatkan lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (eks PKP2B) PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia

"Kemungkinan besar adalah eks PKP2B Adaro atau Arutmin," jelasnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).



Sebelumnya, Bahlil menuturkan bahwa IUPK Muhammadiyah masih dalam proses. Namun ia memastikan proses ini hampir selesai lantaran hanya tinggal penentuan wilayah tambang yang akan ditawarkan. Ia pun memastikan Kementerian ESDM dan BKPM akan terus melakukan sinkronisasi terkait pemberian IUPK pada ormas keagamaan.

Adapun berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. Enam konsesi tambang itu diantaranya PT Kaltim Prima Coa (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk dan PT Kideco Jaya Agung.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.



Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)