Menko Airlangga: RCEP, Perjanjian Trading Block Terbesar Diteken, Ekonomi RI Berkualitas

Jum'at, 27 November 2020 - 10:49 WIB
loading...
Menko Airlangga: RCEP,...
Menko Airlangga Hartarto menyambut baik, penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah 15 negara anggota RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra free-trade area/ FTA (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru), telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun melakukan perundingan.

RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia , yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia. Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar WTO.

(Baca Juga: Keikutsertaan Indonesia di RCEP Bisa Sundul PDB 0,5% )

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik, penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia, ketika Indonesia menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2011. Menko Perekonomian yakin dengan ditandatanganinya RCEP maka ini akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.

Setelah ditandatanganinya perjanjian RCEP pada 15 November 2020, maka RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal 6 negara anggota ASEAN dan 3 negara Mitra FTA ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi.

“Setiap Kementerian dan Lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian juga menyampaikan, apresiasi terhadap Tim Perunding RCEP Indonesia yang telah berhasil menyelesaikan perundingan dengan baik dan memimpin perundingan dalam 8 tahun terakhir, sebagai Ketua Tim Perunding RCEP (Trade Negotiating Committe Chair).

“Indonesia adalah negara inisiator dan koordinator Perundingan RCEP, baik itu dalam kaukus ASEAN maupun dengan negara mitra sejak awal perundingan RCEP. Kita harus memberikan apresiasi kepada Tim Perunding Indonesia, yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi Indonesia,” tutur Menko Airlangga.

(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra FTA-nya, kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor (57%) dan sumber impor (67%) utama bagi Indonesia pada tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)