Kemenhub Usulkan Biaya Parkir Pesawat Dibayar Negara

Senin, 13 April 2020 - 08:36 WIB
loading...
Kemenhub Usulkan Biaya...
Kemenhub mengusulkan penggratisan biaya parkir pesawat selama masa pandemi corona guna membantu industri penerbangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya membantu industri penerbangan agar tidak kolaps akibat dampak pandemi virus Covid-19. Salah satunya, Kemenhub mempertimbangkan untuk merombak stimulus industri penerbangan dalam mengahadapi corona, yakni dengan menggratiskan biaya parkir pesawat.

"Kita saat ini pemerintah tengah mengkaji agar ongkos parkir di semua bandara bisa ditanggung negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Dia menjelaskan, saat ini banyak maskapai yang harus memarkir pesawatnya dalam rentang waktu lama karena sepinya penumpang. Hal ini terus membuat maskapai mengalami kerugian. Di sisi lain, stimulus pertama untuk industri pariwisata tidak bisa dijalankan, sehingga diusulkan untuk dialihkan guna menanggung biaya parkir pesawat.

Dia menambah, biaya parkir pesawat yang ditanggung negara ini hanya bersifat sementara dan hanya diberikan selama pandemi virus corona terjadi. "Ini stimulus pertama untuk pariwisata yang semestinya diberikan 1 Maret. Stimulus itu kan enggak jadi. Lalu kami hitung ulang, salah satunya dilimpahkan untuk parkir bandara," pungkasnya.

Meskipun begitu dirinya tidak memberi tahu maskapai mana saja yang akan mendapatkan stimulus ini. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. "Ini sangat penting agar maskapai dan operator bandara bisa survive, dan kita masih kaji dengan membahas bersama Kementerian BUMN," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)