RUU Minerba Dianggap Untungkan Korporasi Tambang

Senin, 11 Mei 2020 - 20:50 WIB
loading...
A A A
"Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya," keluh dia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, menuding RUU Minerba sama saja membebaskan batu bara dari kewajiban hilirisasi. Termasuk segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," kritik Johansyah.

Ia juga menyayangkan dihapusnya Pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Padahal, aturan itu dibutuhkan memberi jaminan perlindungan batu baru dari perusahaan ilegal.

Keanehan lainnya dalam RUU Minerba tersebut yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperbolehkan untuk dipindahtangankan. Selain itu, ketentuan tata ruang juga ditabrak sehingga wilayah pertambangan tidak akan diubah.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Bahlil Pastikan Kenaikan...
Bahlil Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Belum Akan Diterapkan Juni 2026
Hasil Pengeboran Positif...
Hasil Pengeboran Positif di Kolokoa, EMAS Bidik Tambahan 600.000 Ons Emas
Freeport Targetkan Produksi...
Freeport Targetkan Produksi Tambang Bawah Tanah Grasberg Pulih dalam Dua Pekan
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Rusia: Ukraina Jadi...
Rusia: Ukraina Jadi Tambang Emas bagi Produsen Senjata Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved