RUU Minerba Dianggap Untungkan Korporasi Tambang
Senin, 11 Mei 2020 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
"Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba ini cacat prosedur dan hukum," celetuknya.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Edo Rachman, meyakini beberapa pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII telah memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan. Salah satunya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang.
Hal itu ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.
"Mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi maut batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak," tutur Edo.
Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran. Ketentuan itu bukan hanya di kawasan daratan, tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Edo Rachman, meyakini beberapa pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII telah memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan. Salah satunya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang.
Hal itu ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.
"Mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi maut batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak," tutur Edo.
Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran. Ketentuan itu bukan hanya di kawasan daratan, tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lihat Juga :