(Baca Juga: Pak, Bu, Tenang! Sistem Penggajian PNS Mendatang Tak Bikin Gaji Menciut )
Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan mengenai hal itu tergantung kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Adapun, jika benar untuk THR dan gaji ke-13 masih akan didapatkan tahun depan.
(Baca juga : Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah )
Baca Juga:
"Tergantung kebijakan. Kalau untuk reformasi birokrasi dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua pegawai berdasarkan pangkat," ujar Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full )
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dirangkum, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
1. Golongan Ia: