Luhut Bilang Tak Ada yang Salah dari Aturan Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti ‘Tepok Jidat’
Jum'at, 27 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Komentar itu dibalas langsung oleh Susi dengan emoji atau karakter gambar ‘tepuk jidat’. Melansir situs Emojigraph, emoji dengan karakter tersebut digunakan sebagai simbol dari campuran frustrasi, kekecewaan, dan rasa malu.
Seperti diketahui, kebijakan Edhy membuka keran ekspor benih lobster memang kontras dengan kebijakan Susi saat menjabat. Selama menjadi Menteri KKP, Susi melarang keras ekspor benur. Dia mengaku sedih melihat potensi kekayaan laut Indonesia dilepas begitu saja.
“Sekarang tidak ada lagi penyelundupan, karena sekarang semua kan sudah legal, ya sudah, sedih saja saya. Lobster besar jadi tidak ada, karena benihnya sudah hilang dibawa ke Vietnam, di Vietnam sekarang mereka punya banyak lobster lebih besar,” ujar Susi dalam sesi wawancara pada Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Surat Resign Edhy Prabowo Sudah Disampaikan ke Jokowi, Kok Nggak Dipecat?
Terkait permen pengelolaan lobster tersebut, Luhut menuturkan praktiknya akan dihentikan sementara. Nantinya, kata Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen itu tetap bisa dilanjutkan, maka Kementerian KKP akan kembali memberlakukan.
Seperti diketahui, kebijakan Edhy membuka keran ekspor benih lobster memang kontras dengan kebijakan Susi saat menjabat. Selama menjadi Menteri KKP, Susi melarang keras ekspor benur. Dia mengaku sedih melihat potensi kekayaan laut Indonesia dilepas begitu saja.
“Sekarang tidak ada lagi penyelundupan, karena sekarang semua kan sudah legal, ya sudah, sedih saja saya. Lobster besar jadi tidak ada, karena benihnya sudah hilang dibawa ke Vietnam, di Vietnam sekarang mereka punya banyak lobster lebih besar,” ujar Susi dalam sesi wawancara pada Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Surat Resign Edhy Prabowo Sudah Disampaikan ke Jokowi, Kok Nggak Dipecat?
Terkait permen pengelolaan lobster tersebut, Luhut menuturkan praktiknya akan dihentikan sementara. Nantinya, kata Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen itu tetap bisa dilanjutkan, maka Kementerian KKP akan kembali memberlakukan.
(nng)
Lihat Juga :