Menaker Ida Berharap UU Cipta Kerja Selesaikan Masalah Pengangguran

Minggu, 29 November 2020 - 07:00 WIB
loading...
Menaker Ida Berharap UU Cipta Kerja Selesaikan Masalah Pengangguran
Para Pencari Kerja. Foto/BudiAristaRomadhoni/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

"UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA di Jakarta, Sabtu (28/11/2020). ( Baca juga:Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh )

Ida mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini. Antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang memengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

"UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi karena sebagian besar penduduk berusia produktif atau usia kerja, dan adanya dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan," katanya.

Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi. ( Baca juga:Demonstran Thailand Bergerak ke Pinggiran Bangkok )

"Diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)