Ida mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan akan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. "Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar Kagama Teraskita, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK
Mantan anggota DPR ini menambahkan, UU ini dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri. "Dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga: Di Acara Ngobrol Bareng Gus Miftah, Menaker Blak-blakan Soal Joki Kartu Pra Kerja
Ida menuturkan, UU Cipta Kerja nantinya diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini, sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. "UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi untuk merespons dengan cepat perubahan ekonomi global," ucapnya.
Lihat Juga: Pecinta Ikatan Cinta, Wajib Ikuti Ajang Pencarian Bakat Online dan Dapatkan Puluhan Juta Rupiah
(nng)