Pasca Covid-19, IHW Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah 4%

Senin, 11 Mei 2020 - 23:20 WIB
loading...
A A A
Kemudian sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Dalam menghadapi Covid-19, lanjut Ikhsan berbagai lembaga negara maupun pemerintahan telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pandemi global ini, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan untuk memberi ruang bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19.

FGD yang diinisiasi oleh Indonesia Halal Watch (IHW) turut hadir Dr. Mardi Candra, S.Ag Ahli Hukum Syariah Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Prof. Dr. Zaenal Arifin Husein, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof. Dr. Jaih Mubarok Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Mustolih Siradj, SH.i Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dosen FSH UIN Jakarta, H. Ayep Zaki, SE Ketua Umum FKDB, Pengusaha Agrobisnis (on farm) Fokus dibidang peningkatan budi daya pertanian dan Partner IAP Law Firm, H. Syaeful Anwar, SH.
(bon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)