Kemenkeu Tidak Ingin Berpolemik dengan BPK Terkait Dana Bagi Hasil
Selasa, 12 Mei 2020 - 04:27 WIB
loading...
A
A
A
Yang ingin disampaikan oleh Menkeu, kata Yustinus, adalah untuk pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK) sehingga angkanya menjadi pasti. Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahaan angka atau nilai.
Bahkan Ketua BPK juga sudah bersurat ke Menkeu untuk dapat melakukan pembayaran DBH kurang bayar dan tentu akan sangat dipertimbangkan oleh Kemenkeu. Untuk saat ini, lanjutnya, sudah dibayarkan 50% dan untuk selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran.
"Itu praktik bertahun-tahun tidak untuk mempersulit atau mencari masalah, tapi sekadar memastikan governance lebih baik dan kredibel saja. Demikian semoga cukup jelas dan segera terjadi sinergi yang lebih baik," pungkas Yustinus.
Bahkan Ketua BPK juga sudah bersurat ke Menkeu untuk dapat melakukan pembayaran DBH kurang bayar dan tentu akan sangat dipertimbangkan oleh Kemenkeu. Untuk saat ini, lanjutnya, sudah dibayarkan 50% dan untuk selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran.
"Itu praktik bertahun-tahun tidak untuk mempersulit atau mencari masalah, tapi sekadar memastikan governance lebih baik dan kredibel saja. Demikian semoga cukup jelas dan segera terjadi sinergi yang lebih baik," pungkas Yustinus.
(bon)
Lihat Juga :