Kemenkeu Tidak Ingin Berpolemik dengan BPK Terkait Dana Bagi Hasil
Selasa, 12 Mei 2020 - 04:27 WIB
loading...
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal belum dilunasinya dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menkeu mengatakan hal ini harus menunggu audit dari BPK. Sementara, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut pencairan DBH tidak ada kaitannya dengan lembaganya.
Mengenai polemik ini, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kemenkeu tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK terkait DBH.
"Karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke daerah," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kebijakan Kemenkeu, seperti yang sudah disampaikan, tentu juga didasari pertimbangan untuk mendorong Pemda melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid-19 ini. Pemerintah pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik.
"Jadi perlu kami tegaskan, ini tidak ada kaitan kelembagaan apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," lanjut Yustinus.
Mengenai polemik ini, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kemenkeu tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK terkait DBH.
"Karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke daerah," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kebijakan Kemenkeu, seperti yang sudah disampaikan, tentu juga didasari pertimbangan untuk mendorong Pemda melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid-19 ini. Pemerintah pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik.
"Jadi perlu kami tegaskan, ini tidak ada kaitan kelembagaan apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," lanjut Yustinus.
Lihat Juga :