OJK Segera Bikin Aturan Awasi Pengelolaan Dana Tapera

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:48 WIB
loading...
OJK Segera Bikin Aturan...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah berlaku setelah pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. UU tersebut akan menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Baca Juga: OJK: Kondisi Pasar Modal RI Berangsur Membaik

Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady menjelaskan bahwa OJK dalam pelaksanaan UU Tapera akan ambil bagian untuk bagaimana mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.

Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.

"Selain itu, peran manajer investasi, karena dalam UU disebutkan juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan MI dan bank Kustodian, bisa dalam kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, bisa juga dalam kontrak investasi individual," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan

Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
75 Gol dalam 24 Laga,...
75 Gol dalam 24 Laga, Piala Dunia 2026 Penuh Drama
Berita Terkini
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved