OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:08 WIB
loading...
OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua kebijakan strategis untuk pasar modal Indonesia tahun 2021 mendatang. Adapun dua kebijakan tersebut diantaranya Peraturan OJK (POJK) tentang Securities Crowdfunding dan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menjelaskan, POJK tentang Securities Crowdfunding merupakan upaya pihaknya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dimana sasaran utamanya adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun POJK ini diharapkan bisa diterbitkan pada bulan ini dan saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita melihat saat ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding, kita launching 2018 baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform crowdfunding dengan nilai emisi Rp150an miliar, masih kecil sekali. kita cari tau kenapa ga tumbuh dengan bagus? karena ternyata pelaku UMKM banyak yang punya bentuk hukumnya bukan perseroan terbatas (PT)," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).

"Kita coba perluas itu, kita revisi POJK tentang equity crowdfunding sehingga memungkinkan bentuk usaha yang bukan PT itu bisa rising fund melalui platform crowdfunding," sambungnya.



Kemudian, kebijakan strategis kedua adalah penerbitan POJK tentang Disgorgement/Disgorgement Fund. Luthfy menyebut bahwa peraturan ini telah mendapat persetujuan dari dewan komisioner OJK saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Dengan adanya POJK ini diharapkan setiap kali ada masalah di pasar modal Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi investor maka ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengembalikan kerugian kepada investor.

"Kenapa menjadi lama sekali proses penyusunan peraturan ini? ternyata memang banyak isu yang berkaitan soal bagaimana memaksa orang untuk membayar atau mengembalikan uangnya seperti apa, ini butuh regulasi, koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kekuatan untuk memaksa itu," kata dia.



Dia menyebut, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan agar jaksa bisa membantu pelaksanaan pengembalian keuntungan tidak sah ini. Ternyata, ada jalan bahwa jaksa juga dapat berfungsi sebagai pengacara negara yang bisa diminta bantuan untuk membantu enforcement OJK setelah menerapkan prinsip ini. "Harapannya nanti perlindungan kepada investor akan semakin baik karena OJK sudah memiliki mekanisme untuk disgorgement," ucapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0019 seconds (0.1#10.140)