Garap Aturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Airlangga Serap Aspirasi Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:50 WIB
loading...
Garap Aturan Pelaksanaan...
Menko Airlangga Hartarto mengatakan, antusiasme Asosiasi Bisnis dari negara-negara mitra dagang Indonesia menghadiri acara ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memahami UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah menggelar acara Serap Aspirasi di berbagai kota di seluruh Indonesia yang menampung masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga melakukan sosialisasi dan Serap Aspirasi terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja kepada KBRI/ Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia, Kedutaan Besar Asing di Indonesia, dan Organisasi Internasional serta Asosiasi Bisnis (Business Chambers/ Councils/ Associations) di Indonesia.

Acara Sosialisasi dan Serap Aspirasi pertama dengan tema Public Consultation and Outreach regarding: The Implementation of Law 11/2020 on Job Creation, diselenggarakan secara virtual pada Senin (30/11). Sekitar 35 Business Chambers/ Councils/ Associations negara mitra dagang Indonesia, menghadiri acara sosialisasi tersebut.

(Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bikin Izin Usaha Gampang, K/L dan Pemda Seirama )

Dimana dengan jumlah peserta sebanyak 270 peserta dari beberapa Chamber of Commerce / Business Council antara lain American Chambers of Commerce Indonesia (AmCham Indonesia), United States – ASEAN Business Council (US-ABC), European Chamber (EuroCham Indonesia), Indonesia – Australia Business Council (IABC), Swiss Business Hub, British Chamber of Commerce (BritCham), ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC), dan lain-lain.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, antusiasme Asosiasi Bisnis dari negara-negara mitra dagang Indonesia menghadiri acara ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memahami UU Cipta Kerja , yang nantinya tentu akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa yang akan datang.

Kegiatan sosialisasi membahas sejumlah isu penting dalam beberapa klaster UU Cipta Kerja, antara lain klaster terkait Perpajakan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, dan terkait dengan Daftar Prioritas Investasi.

Substansi klaster terkait Perpajakan antara lain: Penghapusan PPh Badan; Pengecualian Inbound Dividen, Non Objek PPh, dan Penyertaan Modal dalam Aset (imbreng) tidak terutang PPN; relaksasi hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); pengaturan ulang dalam sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga; penentuan subjek pajak orang pribadi; penerbitan surat tagihan pajak (STP) daluwarsa 5 tahun; pemajakan transaksi elektronik dan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

Untuk memberi kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas ketentuan Perizinan Berusaha terkait AMDAL, standar dan izin lingkungan dan uji kepatuhan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Cipta Kerja diarahkan pada perbaikan ketentuan operasional terkait sistem perizinan yang terintegrasi dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan untuk meningkatkan ease of doing business, dengan tetap memenuhi syarat perlindungan lingkungan sesuai prinsip dan konsep dasar AMDAL.

“Acara ini sangat penting, untuk meluruskan persepsi yang sempat beredar di kalangan LSM internasional bahwa UU Cipta Kerja tidak pro lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, kita menegaskan kembali komitmen perlindungan dan manajemen lingkungan hidup,” ujar Airlangga.

Di sektor ketenagakerjaan, target dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas untuk unemployed workforce, kepastian dan proteksi bagi pekerja/buruh, dan asuransi dan perlindungan hak pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Baca Juga: Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja )

UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko pada pengurusan lisensi bisnis. Kemudian, perbaikan dalam hal perizinan dasar antara lain dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan beberapa undang-undang yang mengatur lisensi dasar.

“Salah satu perbaikan kemudahan berusaha dilakukan melalui upaya mempermudah pengurusan lisensi bisnis, dengan menggunakan pendekatan baru berbasis risiko atau Risk Based Approach. Perizinan berbasis risiko dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni risiko rendah, menengah dan tinggi," kata Airlangga.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian kepada para pelaku usaha bahwa terdapat 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden. Pemerintah merumuskan kebijakan pengaturan bidang usaha yang lebih terbuka (positive) dan prioritas (priority), dengan menetapkan Bidang Usaha Prioritas dan Bidang Usaha dengan Pengaturan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved