Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bikin Izin Usaha Gampang, K/L dan Pemda Seirama

Minggu, 22 November 2020 - 22:44 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Cipta...
Penyusunan draf RPP dan RPerpres sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung. Airlangga Hartarto menerangkan perizinan berusaha berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyusunan draf RPP dan RPerpres sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja saat ini telah hampir rampung. Salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dirampungkan itu, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).

(Baca Juga: Tim Independen UU Cipta Kerja Disiapkan, Tim Ahli hingga Tokoh Nasional Ambil Bagian )

Seperti kita ketahui, saat ini setiap kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki berbagai izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha. Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya.

Akibatnya, sangat banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), sehingga memungkinkan satu kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.

NSPK tidak terstandardisasi baik dari segi persyaratan yang harus dipenuhi maupun dari jangka waktu penyelesaian serta dari proses penyelesaiannya baik di K/L maupun di Pemda, sehingga implementasi di lapangan bervariasi sehingga belum memberikan kepastian dalam berusaha, dan pada akhirnya pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha tidak optimal dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
5 Makanan dan Minuman...
5 Makanan dan Minuman yang Diam-diam Bisa Bikin Gemuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved