Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Bidang Olahraga

Kamis, 03 Desember 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
“Anggaran tersebut bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang mempunyai konsen mengembangkan olah raga, pemerintah daerah, hingga pengurus cabang olah raga yang terdaftar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” katanya.

( )

Politikus PKB ini mengatakan ditetapkannya revisi UU SKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan kesempatan untuk memperbaiki payung hukum pembinaan olah raga di tanah air.

Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pasca event nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.

“Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,” katanya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)