Anggaran Proyek IKN Ditambah Jadi Rp35,45 Triliun, Buat Apa?

Senin, 01 April 2024 - 17:26 WIB
loading...
Anggaran Proyek IKN...
Anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ditambah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pada tahun 2024 pengalokasian anggaran bangun Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 ditambah menjadi Rp35,45 triliun.

Menteri Basuki menjelaskan pengalokasian anggaran IKN tahun 2024 itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu sebesar Rp24 triliun. Peningkatan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk masing-masing unit kerja Kementerian PUPR, terutama Ditjen SDA, Cipta Karya, Bina Marga, dan Perumahan.

"Pada tahun 2024 dukungan infrastruktur IKN dialokasikan Rp35,45 triliun kalau di 2023 tadi ada Rp24 triliun jadi hingga saat ini sudah sekitar Rp60 triliun totalnya," ujar Menteri Basuki dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (1/4/2024).



Lebih lanjut, Menteri Basuki merinci Ditjen Sumber Daya Air memiliki tugas untuk membangun sistem pengendalian banjir di DAS (Daerah Aliran Sungai) Sangai, penyempurnaan bendungan Sepaku Semoi yang saat ini sudah hampir rampung, dan pembangunan embung di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).

Kemudian Ditjen Bina Marga di IKN akan dialokasikan sekitar Rp16,67 triliun untuk melakukan pembangunan sumbu kebangsaan sisi barat dan timur, jalan distrik di kawasan IKN, Jalan Tol IKN seksi 3A,3B,5A,5B,6A,6B, serta landasan pacu bandara VVIP IKN.

Selain itu, Ditjen Cipta Karya akan mendapatkan alokasi sebesar Rp11,44 triliun yang akan digunakan untuk membangun IPA dan bangunan pendukung SPAM, jaringan perpipaan IPAL, TPST, penataan sumbu kebangsaan, pembangunan sistem proyeksi kebakaran KIPP tahap 1, bangunan gedung pada kawasan istana kepresidenan, kantor kementerian koordinator dan kementerian lainnya.



Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapatkan alokasi sebesar Rp5,76 triliun untuk melanjutkan pembangunan rumah tapak jabatan Menteri serta pembangunan rumah susun ASN dan Hankam di IKN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)