Babak Baru Industri Migas Nasional

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:35 WIB
loading...
Babak Baru Industri...
Untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas), pemerintah telah menggelontorkan sejumlah kebijakan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minyak dan gas (migas) , pemerintah telah menggelontorkan sejumlah kebijakan. Stimulus ini juga bertujuan untuk memacu produksi migas nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas nasional. Di mana, stimulus tersebut bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas dalam negeri. (Baca: Nasehat Menghadapi Ujian dan Fitnah Akhir Zaman)

Kelima kebijakan tersebut diantaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

“Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020 di Jakarta, kemarin.

Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. “Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Terakhir, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas . Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

“Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Berita Terkini
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved