Empat Opsi Kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
Empat Opsi Kebijakan...
Pemerintah menetapkan empat opsi kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keempat kebijakan tersebut adalah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, serta melakukan program penjaminan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat opsi kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keempat kebijakan tersebut adalah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, serta melakukan program penjaminan.

PMN diberikan kepada BUMN untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19. PMN juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak BUMN, termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.

Sedangkan penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Penempatan dana dilakukan kepada bank peserta.

(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun )

Bank peserta harus merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Bank peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit.

Demikian pula bank pelaksana harus memiliki kriteria sebagai bank kategori sehat. Sementara, tentang penjaminan dalam rangka program PEN, maka penjaminan dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk.

Dalam hal penjaminan langsung oleh pemerintah, pemerintah dapat menugaskan badan usaha penjaminan, yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Penjaminan diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Jika Jamkrindo dan Askrindo membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah dapat menyuntikkan PMN.

Untuk pelaksanaan penjaminan, pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang bersumber dari APBN. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ikut dalam program PEN harus memenuhi persyaratan minimal merupakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.

Mereka tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori lancar (kolektibilitas 1 atau 2), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "PP 23/2020 ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," tulis aturan itu.

"Perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi pelaksanaan program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembiayaan PEN PP PEN juga mengatur dana untuk melaksanakan program PEN yang dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber lainnya," tulisnya.

Adapun untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Hasil penerbitan SBN tersebut disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.

Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam PP 23 ini, Menteri Keuangan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program PEN. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan pengawasan intern pelaksanaan program PEN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
Bantah The Economist,...
Bantah The Economist, Ekonom : Kondisi Indonesia Relatif Lebih Baik
Rekomendasi
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Islandia Sukses terapkan...
Islandia Sukses terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved