Bayar Pajak Kewajiban Konstitusi Warga, Sri Mulyani: Sehatkan Keuangan Negara
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal di UU 11/2020. Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
Kemudian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.
Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP. Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.
Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kadaluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Kemudian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.
Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP. Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.
Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kadaluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
(akr)
Lihat Juga :