Bayar Pajak Kewajiban Konstitusi Warga, Sri Mulyani: Sehatkan Keuangan Negara

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
Bayar Pajak Kewajiban...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban konstitusi seluruh warga negara Indonesia. untuk membantu menyehatkan keuangan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban konstitusi seluruh warga negara Indonesia. Lantaran hal itu Ia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) untuk membantu menyehatkan keuangan negara.

"Agar perekonomian kita pulih kembali dan ini jadi prasyarat bagi kita untuk terus mendukung kesehatan dari keuangan negara kita," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (3/12/2020).

(Baca Juga: Youtuber Diingatkan Bayar Pajak, Sri Mulyani: untuk Negara Kita )

Untuk mendorong wajib pajak (WP) menjalankan kewajiban bernegaranya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mendorong kepatuhan pajak secara sukarela melalui reformasi perpajakan. Langkah tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata dia, kehadiran undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bakal menggairahkan sisi perpajakan. "Ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan berbagai ide inovasinya, berbagai enterpreneur inisiatifnya dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif," bebernya.

Sambung dia menambahkan, berbagai kebijakan pajak bisa mengalir kepada kegiatan yang produktif. Sehingga, menciptakan kesempatan kerja terutama pada kelompok generasi muda. "Jadi segala resource masyarakat yang demografinya di dominasi kelompok muda," tandasnya.

(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )

Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal di UU 11/2020. Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.

Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP. Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.

Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kadaluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved