Bayar Pajak Kewajiban Konstitusi Warga, Sri Mulyani: Sehatkan Keuangan Negara

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
Bayar Pajak Kewajiban Konstitusi Warga, Sri Mulyani: Sehatkan Keuangan Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban konstitusi seluruh warga negara Indonesia. untuk membantu menyehatkan keuangan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban konstitusi seluruh warga negara Indonesia. Lantaran hal itu Ia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) untuk membantu menyehatkan keuangan negara.

"Agar perekonomian kita pulih kembali dan ini jadi prasyarat bagi kita untuk terus mendukung kesehatan dari keuangan negara kita," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (3/12/2020).

(Baca Juga: Youtuber Diingatkan Bayar Pajak, Sri Mulyani: untuk Negara Kita )

Untuk mendorong wajib pajak (WP) menjalankan kewajiban bernegaranya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mendorong kepatuhan pajak secara sukarela melalui reformasi perpajakan. Langkah tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata dia, kehadiran undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bakal menggairahkan sisi perpajakan. "Ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan berbagai ide inovasinya, berbagai enterpreneur inisiatifnya dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif," bebernya.

Sambung dia menambahkan, berbagai kebijakan pajak bisa mengalir kepada kegiatan yang produktif. Sehingga, menciptakan kesempatan kerja terutama pada kelompok generasi muda. "Jadi segala resource masyarakat yang demografinya di dominasi kelompok muda," tandasnya.

(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )

Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal di UU 11/2020. Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.

Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP. Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.

Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kadaluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)