Ada Pandemi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Aturan Muatan dan Ukuran Truk
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
“Siapa yang mau investasi dalam masa pandemi seperti ini. Kami bukannya tidak mendukung kebijakan Zero ODOL ini, tapi kami hanya meminta untuk ditunda dulu hingga industri betul-betul bangkit kembali setelah pandemi berakhir,” tegasnya. ( Baca juga:Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya )
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga meminta agar kebijakan Zero ODOL bisa ditunda hingga 2025 mendatang. Ia meminta agar dalam masalah penegakan hukum dalam masa penerapan Zero ODOL itu, pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dan bukan penerapan sanksi.
“Jangan sampai adanya penegakan hukum yang dibuat dalam kebijakan Zero ODOL ini, kontradiktif dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin mengundang investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” jelas Rachmat.
Menanggapi hal itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, mengatakan akan mengevaluasi aturan ini. “Kita tetap akan kaji bersama untuk alasan relaksasi karena adanya pandemi Covid-19. Semua itu untuk pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, yang juga meminta agar kebijakan Zero ODOL bisa ditunda hingga 2025 mendatang. Ia meminta agar dalam masalah penegakan hukum dalam masa penerapan Zero ODOL itu, pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dan bukan penerapan sanksi.
“Jangan sampai adanya penegakan hukum yang dibuat dalam kebijakan Zero ODOL ini, kontradiktif dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin mengundang investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia,” jelas Rachmat.
Menanggapi hal itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, mengatakan akan mengevaluasi aturan ini. “Kita tetap akan kaji bersama untuk alasan relaksasi karena adanya pandemi Covid-19. Semua itu untuk pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya
(uka)
Lihat Juga :