UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum

Jum'at, 04 Desember 2020 - 06:42 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Atasi...
Asosiasi Pengusaha Indonesia berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai salah satu solusi mengatasi tumpang tindih regulasi kegiatan usaha. Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan dapat mereformasi peraturan sehingga meningkatkan investasi di Indonesia.

Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Peraturan Presiden (perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Pemerintah juga harus tegas selaku pemegang otoritas kebijakan dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.

"Juga perlunya prinsip fiktif positif bahwa dalam permohonan perizinan dianggap disetujui jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan dari pemda. Ini harus tertuang dalam aturan turunan yang tengah dibahas," kata Agung.

(Baca Juga: Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis )

Menurutnya, pengusaha sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja. "Saya sangat percaya manajemen paling primitif perlu dijalankan yakni reward and punishment bagi ASN yang betugas melayani perizinan. Itu tepat untuk mengubah perilaku kerja yang selama ini ada," terang Agung.

Dia juga berharap, kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya. Agung meminta proses tersebut tidak hanya mudah, tapi juga pasti.

Menurut dia, langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi ruh regulasi UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat.

"Paling penting dalam proses ini soal bagaimana sistem yang menjamin partisipasi dan juga konsultasi di mana publik bisa memberikan catatan atas peraturan-peraturan yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah menjelaskan, reformasi perizinan tersebut meliputi berbagai sektor usaha. Reformasi dilakukan dengan mengubah konsep menjadi berbasis risiko. Pendekatan tersebut nantinya membagi tiga jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah dan tinggi.

(Baca Juga: Airlangga: UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi )

Menurut Lestari, izin usaha saat ini masih bersifat kompleks karena terdapat perbedaan antara kementerian dan lembaga dan tingkat daerah. “Semua kegiatan usaha harus ada izin, banyak sekali izin-izin untuk kegiatan usaha, kompleks. Setiap kementerian dan lembaga punya pola sendiri-sendiri,” jelas Lestari.

Lestari menambahkan konsep perizinan berbasis risiko tersebut tidak melemahkan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan berusaha. Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung. Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja namun saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.

“Kita alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved