UU Ciptaker Beri Kepastian Usaha Industri Sawit

Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:35 WIB
loading...
A A A
Melalui kemitraan lintas pihak, petani benar-benar mendapatkan pendampingan penuh dari perusahaan. Franky optimistis komoditas minyak sawit dapat berkontribusi mengantarkan Indonesia menjadi ekonomi ketujuh dunia terbesar dari segi produk domestik bruto (PDB) di 2030, sebagaimana analisis sejumlah lembaga seperti Dana Moneter Internasional (IMF), McKinsey dan Price Waterhouse.

Lebih lanjut, Franky mengatakan, petani kecil yang mengelola hingga 41% dari total 16,38 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit, adalah kelompok yang paling rentan dalam rantai nilai. Produktivitasnya rendah, rata-rata 2-3 ton per ha per tahun, jauh tertinggal dibandingkan standar industri yang 5-6 ton per ha per tahun.

“Pohon kelapa sawit di Indonesia saat ini banyak yang sudah tua, dan banyak pula yang tidak memakai benih bersertifikat sehingga perlu peremajaan,” ujarnya. (Lihat videonya: Usai Imunisasi, Seorang Balita di Tulang Bawang Meninggal Dunia)

Pemerintah Indonesia telah mempromosikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mengganti tanaman sawit yang sudah tidak produktif agar roduktivitasnya sesuai standar industri, dengan skema inclusive closed loop.

“Dengan model kemitraan ini, petani kecil mendapatkan bimbingan praktik budidaya pertanian yang baik dan ramah lingkungan, benih unggul bersertifikat, teknologi tepat guna, literasi keuangan, akses pendanaan berikut jaminan penyerapan hasil produksi oleh perusahaan pendamping (off-taker) yang berlangsung di bawah naungan koperasi,” sebutnya. (Oktiani Endarwari)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)