Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
“Kawan-kawan terima kasih telah hadir di sini pada acara penandatanganan konsesi antara KSPP Samarinda dan PTB. Alhamdulillah sudah bisa berlangsung setelah cukup lama beproses karena perlu waktu kajian termasuk lama konsesinya juga dikaji,” ujarnya saat ditemui di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Bisnis Sempoyongan, Chevron Pangkas Modal hingga Miliaran Dolar
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Sehingga pemerintah, memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan untuk melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Mengingat, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Agus menambahkan, nantinya lamanya konsesi yang diberikan adalah selama 25 tahun. Adapaun biaya konsesi yang harus disetor adalah sebesar 5%. “Lama konsesinya 25 tahun dengan konsesi fee 5%. Nah nanti setelah ini PTB akan melakukan implementasi sebagai penugasan pemerintah dan KSOP dan pemda. Supaya operasional Pelabuhan di Muara Berau bisa berjalan sesuai yg diharapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Bisnis Sempoyongan, Chevron Pangkas Modal hingga Miliaran Dolar
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Sehingga pemerintah, memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan untuk melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Mengingat, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Agus menambahkan, nantinya lamanya konsesi yang diberikan adalah selama 25 tahun. Adapaun biaya konsesi yang harus disetor adalah sebesar 5%. “Lama konsesinya 25 tahun dengan konsesi fee 5%. Nah nanti setelah ini PTB akan melakukan implementasi sebagai penugasan pemerintah dan KSOP dan pemda. Supaya operasional Pelabuhan di Muara Berau bisa berjalan sesuai yg diharapkan,” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :