Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:02 WIB
loading...
Ilustrasi pelabuhan. FOTO/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Samarinda. Perjanjian konsesi kerja sama ini terkait dengan pemberian izin pengusahaan pelabuhan Samarinda terminal Muara Berau
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.
Baca Juga: Nama Adik Prabowo Terseret Kasus Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Hotman Paris
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.
Baca Juga: Nama Adik Prabowo Terseret Kasus Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Hotman Paris
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.
Lihat Juga :