Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Samarinda. Perjanjian konsesi kerja sama ini terkait dengan pemberian izin pengusahaan pelabuhan Samarinda terminal Muara Berau
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.
“Kawan-kawan terima kasih telah hadir di sini pada acara penandatanganan konsesi antara KSPP Samarinda dan PTB. Alhamdulillah sudah bisa berlangsung setelah cukup lama beproses karena perlu waktu kajian termasuk lama konsesinya juga dikaji,” ujarnya saat ditemui di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Sehingga pemerintah, memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan untuk melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Mengingat, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Agus menambahkan, nantinya lamanya konsesi yang diberikan adalah selama 25 tahun. Adapaun biaya konsesi yang harus disetor adalah sebesar 5%. “Lama konsesinya 25 tahun dengan konsesi fee 5%. Nah nanti setelah ini PTB akan melakukan implementasi sebagai penugasan pemerintah dan KSOP dan pemda. Supaya operasional Pelabuhan di Muara Berau bisa berjalan sesuai yg diharapkan,” jelasnya.
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.
“Kawan-kawan terima kasih telah hadir di sini pada acara penandatanganan konsesi antara KSPP Samarinda dan PTB. Alhamdulillah sudah bisa berlangsung setelah cukup lama beproses karena perlu waktu kajian termasuk lama konsesinya juga dikaji,” ujarnya saat ditemui di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Sehingga pemerintah, memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan untuk melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
Mengingat, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Agus menambahkan, nantinya lamanya konsesi yang diberikan adalah selama 25 tahun. Adapaun biaya konsesi yang harus disetor adalah sebesar 5%. “Lama konsesinya 25 tahun dengan konsesi fee 5%. Nah nanti setelah ini PTB akan melakukan implementasi sebagai penugasan pemerintah dan KSOP dan pemda. Supaya operasional Pelabuhan di Muara Berau bisa berjalan sesuai yg diharapkan,” jelasnya.
(nng)