Kerja Sama Kemehub dengan PT PTB Memberikan Kepastian Hukum

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:48 WIB
loading...
Kerja Sama Kemehub dengan...
PT PTB menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) telah menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Penandatanganan perjanjian digelar di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. (Baca juga: Selain Tol, Pelabuhan Patimban Juga Akan Ditopang Jalur Kereta Api)

“Menteri Perhubungan telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro.

Menurut Ario, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan. (Baca juga:
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau)

Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan UU No 17/2008 tentang Pelayaran, PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui PP No 64/2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2020.

Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa. “Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” ujarnya.

Sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa focus. Misalnya penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Tingkatkan Kapasitas...
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat, Pelabuhan Pelindo Tambah QCC
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Berita Terkini
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved