Peneliti Indeks: Implementasi UU Cipta Kerja Butuh SDM Birokrasi Profesional

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:30 WIB
loading...
Peneliti Indeks: Implementasi...
Untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja, peneliti Indef menerangkan perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional.

“Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam sebuah diskusi daring.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum )

Dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks ini, Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.

Lanjut Arif, profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan agar efesien secara biaya dan waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. Untuk itu, sambung Arif, mengandaikan adanya reformasi birokrasi.

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” beber master Manajemen dan Kebijakan Publik dari Carnegie Mellon University, Australia itu.

(Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law )

Reformasi birokrasi itu, Arif menjelaskan, untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efesiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Katanya, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 sampai dengan pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.

Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja, lanjut Arif, juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.

“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” tutur Arif.

Efesiensi birokrasi, kata Arif, juga mencirikan kondisi kebebasan ekonomi. Adapun kebebasan ekonomi memiliki korelasi positif pada kesejahteraan masyarakat.

“UU Cipta Kerja memiliki semangat mendukung kebebasan ekonomi karena menderegulasi aturan-aturan yang menghambat kegiatan ekonomi dan melakukan reformasi birokrasi yang lebih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” katanya.

Arif memberi catatan, untuk mendukung reformasi birokrasi dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja ini, bukan hanya harus menciptakan sistem yang mendukung untuk itu. Tapi juga, perlu peningkatan kapasitas SDM birokrasi dan perubahan mindset SDM birokrasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angka NEET Pemuda RI...
Angka NEET Pemuda RI Tembus 19,44%, Lebih Tinggi dari Rata-rata ASEAN
PLN Energi Gas Gelar...
PLN Energi Gas Gelar Program PESAT-BP, Tingkatkan Kompetensi SDM Balai Pungut
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Business & Legal Outlook...
Business & Legal Outlook 2026 Soroti Strategi Bertahan dan Tumbuh di Tengah Tekanan Ekonomi
Gandeng CSEL UI, DADA...
Gandeng CSEL UI, DADA Konsisten Dukung Pengembangan SDM Industri Properti
Asabri Tingkatkan Kompetensi...
Asabri Tingkatkan Kompetensi SDM dengan Bahasa Inggris Standar Global
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Revolusi Bisnis dari...
Revolusi Bisnis dari Jantung Sulawesi: Renner Syariah Cetak Leader Berjiwa melalui Workshop Soul of Speaking
BPDP Lokomotif Pelatihan...
BPDP Lokomotif Pelatihan dan Pengembangan SDM Sawit Nasional
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved