Susi Pudjiastuti Bukan Mahadewi Soal Larangan Ekspor Benih Lobster

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
Susi Pudjiastuti Bukan Mahadewi Soal Larangan Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin menyebut, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, bukanlah mahadewi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin menyebut, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, bukanlah mahadewi yang tidak memiliki kesalahan saat menahkodai KKP. Sebagai seorang manusia, Susi tentu memiliki kesalahan.

Pandangan Hasan merupakan respons atas pernyataan yang diutarakan adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo , yang menyebut kebijakan larangan ekspor benih bwning lobster (BBL) atau benur yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 di masa Susi Pudjiastuti adalah suatu kekeliruan.

(Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Ngamuk' Disebut Keliru Oleh Hashim Djojohadikusumo )

Di mana, Hashim menyebut, apabila ekspor benih lobster bisa dilakukan, Indonesia akan menjadi negara terkuat untuk produk kelautan. "Jadi melihat hal itu banyak orang bilang Indonesia itu berpotensi superpower produk kelautan. Kita yang besar, bukan Vietnam! Kebijakan menteri lama ini keliru," katanya.

(Baca juga : Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel )

Meski begitu, ihwal belid larangan ekspor benur, Hasan mengaku, sepakat dengan kebijakan pemilik maskapai penerbangan Susi Air tersebut. Pada aspek ini, dia menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Susi. Justru, ketika kebijakan yang diterbitkan pada 2016 silam itu didasari pada budidaya lobster dan kepentingan para nelayan.

Namun, saat dimintai pandangannya lebih jahu ihwal pernyataan Hashim, dia enggan berkomentar secara terbuka.

"Saya tidak menanggapi pernyataan itu Sejak awal saya yang tidak sepakat terhadap ekspor benih lobster, dan sampai saat ini saya tidak akan mencabut pernyataan saya selaku pengawas (DPR). Dan saya sudah menimbang antara manfaat dan mudoratnya ekspor bayi (benih lobster) dengan melakukan budidaya dengan melakukan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

(Baca juga : Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK )

Senada, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai, tidak ada masalah dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dia menegaskan, justru kesalahan dan kekeliruannya adalah beleid tersebut direvisi oleh Edhy Prabowo, saat menjabat sebagai Menteri KKP. Di mana, hasil revisi tersebut tertuang dalam Permen Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.

(Baca juga : Usung Puan atau Ganjar sebagai Capres, Siapa Lebih Menguntungkan PDIP? )

Meski begitu, Abdul melihat, Susi belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan ekspor benur yang dia dilakukan. "Tidak ada masalah, hanya saja beliau belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan, ujar Abdul saat dihubungi.

(Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Susi Keliru, Abilindo: Larang Ekspor Benur Kebijakan Ngawur )

Abdul melihat, pernyataan Hashim hanya perspektif atau kacamata bisnis. Artinya, Hashim tidak melihat basis argumentasi ilmiah untuk menilai Permen Nomor 56 Tahun 2016 sebagai satu kekeliruan.

Susi, lanjut dia, justru sudah berkontribusi positif dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan selama lima tahun terakhir. Dalam konteks lobster, data yang dihasilkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN) mencatat, ada perubahan signifikan dari pemberlakukan Permen Nomor 1 Tahun 2015 atau hasil revisinya Permen Nomor 56 Tahun 2016 terkait dengan pemulihan sumber daya lobster.

"Ada perubahan status lobster di beberapa wilayah perikanan yang tadinya berstatus zona merah, berubah menjadi zona kuning. "Ini satu prestasi tersendiri," katanya.

Meski demikian, ada catatan untuk Susi. Di mana, Susi dinilai menciptakan polemik antara dirinya dengan para eksportir, serta sejumlah komunitas nelayan.

"Susi harus mampu memberikan solusi kepada masyarakat berkaitan dengan mengisi perut mereka. Karena sekali lagi berbicara perikanan bukan saja soal lobster, tapi ada komoditas lain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, di level itu beliau masih kurang," katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)