6 Jenis Vaksin Covid-19 Dilegalkan, Menkes Tunjuk Erick Thohir Urus Vaksinasi Mandiri
Senin, 07 Desember 2020 - 06:35 WIB
loading...
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin Covid-19 dari pesawat, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Foto/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia. Enam jenis vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
(Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Tidak Mungkin Secara Serempak untuk Semua Penduduk )
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, dikutip, Senin (7/12/2020).
Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
(Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Tidak Mungkin Secara Serempak untuk Semua Penduduk )
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, dikutip, Senin (7/12/2020).
Lihat Juga :