6 Jenis Vaksin Covid-19 Dilegalkan, Menkes Tunjuk Erick Thohir Urus Vaksinasi Mandiri

Senin, 07 Desember 2020 - 06:35 WIB
loading...
6 Jenis Vaksin Covid-19 Dilegalkan, Menkes Tunjuk Erick Thohir Urus Vaksinasi Mandiri
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin Covid-19 dari pesawat, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Foto/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia. Enam jenis vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.

( )

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.

"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, dikutip, Senin (7/12/2020).

Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

( )

Beleid tersebut juga memberikan wewenangan kepada Menkes Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Di mana, pengubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Saat ini, pemerintah telah mendatangkan vaksin jenis Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis. Rencananya, sebanyak 1,8 juta vaksin dengan jenis yang sama akan tiba di Indonesia pada Januari 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)