2021 Masih Pakai Skema Lama: Gaji PNS Tetap, Mulai dari Rp1,5 -5,9 Juta
Senin, 07 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) . Nantinya gaji PNS hanya dilihat dari beban kerja dan tidak dari golongan atau pangkat lagi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun skema gaji akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lain.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun skema gaji akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )
“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lain.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Lihat Juga :