2021 Masih Pakai Skema Lama: Gaji PNS Tetap, Mulai dari Rp1,5 -5,9 Juta

Senin, 07 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
2021 Masih Pakai Skema...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) . Nantinya gaji PNS hanya dilihat dari beban kerja dan tidak dari golongan atau pangkat lagi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun skema gaji akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )

“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).

Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lain.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tukin didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. ( Baca juga:Ayah Bejat di Barsel Cabuli Anak Tirinya Selama 10 Tahun )

“(Gaji) Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)