Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas

Senin, 07 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengebut pembahasan aturan skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Skema gaji PNS yang baru merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )

Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS. “Seharusnya secepatnya karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).

Namun Paryono tidak menyebutkan waktu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut akan rampung. Yang jelas, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainya.

“Sekarang sedang dalam tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga,” ucapnya.

Paryono menambahkan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.

“Kayaknya belum (bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya. ( Baca juga:Prediksi Jitu, Valentino Rossi Sebut Mir Juara MotoGP 2020 Sejak di Aragon )

Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.

Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)