Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas
Senin, 07 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Paryono menambahkan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.
“Kayaknya belum (bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya. ( Baca juga:Prediksi Jitu, Valentino Rossi Sebut Mir Juara MotoGP 2020 Sejak di Aragon )
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
“Kayaknya belum (bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya. ( Baca juga:Prediksi Jitu, Valentino Rossi Sebut Mir Juara MotoGP 2020 Sejak di Aragon )
Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
(uka)
Lihat Juga :