Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap

Senin, 07 Desember 2020 - 13:32 WIB
loading...
Serap Aspirasi UU Cipta...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kegiatan serap aspirasi dalam upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting. Langkah itu diperlukan untuk menjelaskan pokok dan substansi UU Cipta Kerja dan mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. ( Baca juga:1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba, Airlangga: Kedatangan Ini Momentum Awal Pelaksanaan Vaksinasi )

“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung.

Saat ini sudah disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

“Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” ungkap Airlangga.

Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.

Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.

Airlangga juga menyatakan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di sektor perekonomian yang dapat dirasakan, seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang signifikan.

Di kuartal I-2020, perekonomian Indonesia masih tumbuh 2,9%. Namun di kuartal kedua sudah berkontraksi di minus 5,32% dan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan karena hanya terkontraksi minus 3,49%. Namun, tumbuh secara q to q sebesar 5,05%.

“Kita berharap di kuartal IV sudah bisa mendekati atau malah tumbuh positif,” ucap Airlangga

Di sisi ketenagakerjaan, Airlangga menyatakan pandemi membuat terjadi disrupsi kondisi ketenagakerjaan. “Selain pengangguran, perlu diperhatikan pula pekerjaan yang hilang akibat pandemi dan dampak terhadap pasar lapangan kerja terutama pengurangan jam kerja,” ungkap Airlangga.

Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28% penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri dari 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Sementara, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang.

Dalam beberapa tahun terakhir Gross National Income (GNI) naik, sehingga Indonesia masuk menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Tahun 2019, GNI US$4.050 naik dari 2018 yang hanya US$3.840.

“Dalam kondisi ini, yakni tantangan negara middle income trap, yaitu keadaan pada saat perekonomian tidak bisa meningkat untuk menjadi high income country, karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing rendah,” kata Airlangga.

Dari pengalaman negara yang keluar dari middle income country, maka kontribusi daya saing dan produktivitas adalah kunci menjadi utama. Melihat dinamika perekonomian global dan kondisi ketenagakerjaan serta tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap, Airlangga menyatakan, diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

“Salah satu yang menjadi andalan besar adalah melalui reformasi struktural atau regulasi, yakni melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Airlangga. ( Baca juga:Aurel Hermansyah Pamit, Tinggalkan Media Sosial )

Selain itu, UU No. 11 Tahun 2020 untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan didapat Indonesia pada 10 hingga 15 tahun ke depan. “Kita berharap bonus itu menjadi berkah dan bukan merupakan beban bagi kita,” ucap Airlangga.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)