DIY Bukan Kantong Pekerja Migran, Peminat Tinggi Saat Tata Kelola Terus Diperbaiki
Senin, 07 Desember 2020 - 23:00 WIB
loading...
Perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.
Hal tersebut dikemukakan oleh Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi, saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (7/12/2020).
"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Aris di Yogyakarta, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Polri )
Aris menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Hal tersebut dikemukakan oleh Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi, saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (7/12/2020).
"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Aris di Yogyakarta, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Polri )
Aris menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Lihat Juga :