Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak. ( Baca juga:Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang )
Untuk itu, pihaknya bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan. Menteri Ida juga menyatakan bahwa perlindungan terhadap PMI tak bisa ditunda-tunda atau menghilankan hak mereka bekerja di luar negeri.
“Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Ida usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:
Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.
“Perlindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.
PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun. ( Baca juga:Michael B Jordan si Pria Terseksi 2020 )
Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik. Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.
“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu. Ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian,” tegas Gatot.
(uka)