BEI Ingatkan 53 Perusahaan yang Mangkir Laporan Keuangan

Selasa, 08 Desember 2020 - 09:07 WIB
loading...
BEI Ingatkan 53 Perusahaan...
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan tercatat penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2020. Sebanyak 53 perusahaan diketahui belum menyampaikan laporan keuangannya dan telah diberikan Peringatan Tertulis I.

Sebagai informasi, dari total 814 perusahaan tercatat di bursa, 695 perusahaan diantaranya perusahaan yang mencatatkan saham dan wajib menyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan pemantauan bursa hingga 30 November 2020, total perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebanyak 634 perusahaan.

( )

Adapun rinciannya 627 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per September 2020, satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari untuk Laporan Keuangan Interim per 31 Juli 2020, empat perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret untuk Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 dan dua perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni untuk Laporan Keuangan Tahunan (Diaudit).

Sementara itu, terdapat 69 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan dengan rincian 52 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2020 dan dikenakan Peringatan Tertulis I.

Kemudian, satu perusahaan tercatat terlambat menyampaikan rencana audit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), 10 perusahaan tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.

( )

Lalu, lima perusahaan tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik dan satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim (dikenakan Peringatan Tertulis I).

Kemudian, terdapat 111 emisi tercatat di bursa yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, dengan rincian lima perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, 49 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan Sukuk, 46 Reksa Dana KIK (ETF), 3 DIRE KIK, 1 DINFRA, 5 EBA KIK, 1 Obligasi dan EBA SP dan 1 DJPPR.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)