Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
Sebar Insentif Pajak,...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya.

“Di bidang perpajakan, kami telah meluncurkan banyak kebijakan di berbagai area yang juga dalam kemampuan kami untuk menarik lebih banyak modal sehingga mereka dapat berinvestasi dalam aktivitas produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).

(Baca Juga: Ubah Wajah Investasi RI, BKPM Lakukan Hal Ini )

Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mereka yang berdomisili di Indonesia atau menjadi wajib pajak luar negeri. “Semua perubahan dari rezim pajak global menjadi rezim teritorial akan memberikan kemampuan bagi individu maupun perusahaan untuk menentukan,” ujar Menkeu.

Lalu, tujuan pemerintah menciptakan dan meningkatkan kemudahan berusaha tidak hanya untuk berpihak pada investor asing. Justru, kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan demi mendorong pengusaha domestik.

“Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bebrisnis tidak hanya untuk (investor) asing tapi juga untuk (investor) domestik. Sehingga ini semua bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi kami siap mendesain kebijakan agar bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya.

Pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.

(Baca Juga: Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi )

Menurutnya, perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.

Selain perpajakan, lanjut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk UMKM.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved