Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi. Apalagi, kini perekonomian Indonesia termasuk sektor industri sudah mulai menuju ke arah positif meskipun belum naik secara signifikan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
"Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi Covid-19. Diantaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
( )
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
"Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public, relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik," jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
( )
"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
"Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi Covid-19. Diantaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
( )
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
"Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public, relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik," jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
( )
"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.
(ind)