Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi
Kamis, 12 November 2020 - 23:53 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi. Apalagi, kini perekonomian Indonesia termasuk sektor industri sudah mulai menuju ke arah positif meskipun belum naik secara signifikan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
"Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi Covid-19. Diantaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
(Baca juga: Pajak Mobil Nol Persen Ditolak, Gaikindo Masih Ngarep Dapat 'Gula-gula' )
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
"Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi Covid-19. Diantaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
(Baca juga: Pajak Mobil Nol Persen Ditolak, Gaikindo Masih Ngarep Dapat 'Gula-gula' )
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
Lihat Juga :