RI Jadi Korban Kasus Suap Airbus, Negara Seharusnya Dapat Kompensasi
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:57 WIB
loading...
Kasus suap oleh Airbus tidak hanya terjadi pada maskapai nasional Indonesia seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saja, tapi juga terhadap sejumlah maskapai di empat negara lainnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus suap oleh Airbus tidak hanya terjadi pada maskapai nasional Indonesia seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saja, tapi juga terhadap sejumlah maskapai di empat negara lainnya. SFO menginvestigasi Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus yang berada di Inggris.
Hasil investigasi menyatakan, Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, dan Malaysia. Dalam penanganan kasus ini, SFO menyepakati untuk menunda penuntutan kasus Airbus melalui mekanisme DPA. Syaratnya, Airbus SE bersedia mengakui perbuatan, melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan, serta membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada SFO.
(Baca Juga: Gegara yang Lain Sukses, Garuda Latah Tuntut Ganti Rugi ke Airbus )
Keberhasilan investigasi SFO tidak lepas dari peran Indonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyuplai informasi kunci kepada SFO untuk membongkar kasus suap ini. Atas peran itu, Indonesia dan empat negara korban lain seyogianya berhak memperoleh kompensasi atas kasus suap ini yang sangat merugikan dan merusak reputasi maskapai pelat merah Indonesia.
Sayangnya sampai saat ini Indonesia belum menerima kejelasan terkait kompensasi atas kerugian yang diderita. Upaya Indonesia dan negara-negara korban itu sejalan dengan semangat dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi ini mewajibkan pemberian kompensasi kepada korban kejahatan korupsi, termasuk penyuapan.
Selain itu, upaya ini sejalan dengan prinsip umum SFO untuk memberikan kompensasi kepada negara korban dalam kasus penyuapan. Code of Practice DPA Inggris juga memperhitungkan kompensasi kepada korban sebagai salah satu pertimbangan penentuan nilai DPA.
(Baca Juga: Dirgantara Indonesia, Berawal Dari Patungan Beli Pesawat )
Hasil investigasi menyatakan, Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, dan Malaysia. Dalam penanganan kasus ini, SFO menyepakati untuk menunda penuntutan kasus Airbus melalui mekanisme DPA. Syaratnya, Airbus SE bersedia mengakui perbuatan, melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan, serta membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada SFO.
(Baca Juga: Gegara yang Lain Sukses, Garuda Latah Tuntut Ganti Rugi ke Airbus )
Keberhasilan investigasi SFO tidak lepas dari peran Indonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyuplai informasi kunci kepada SFO untuk membongkar kasus suap ini. Atas peran itu, Indonesia dan empat negara korban lain seyogianya berhak memperoleh kompensasi atas kasus suap ini yang sangat merugikan dan merusak reputasi maskapai pelat merah Indonesia.
Sayangnya sampai saat ini Indonesia belum menerima kejelasan terkait kompensasi atas kerugian yang diderita. Upaya Indonesia dan negara-negara korban itu sejalan dengan semangat dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi ini mewajibkan pemberian kompensasi kepada korban kejahatan korupsi, termasuk penyuapan.
Selain itu, upaya ini sejalan dengan prinsip umum SFO untuk memberikan kompensasi kepada negara korban dalam kasus penyuapan. Code of Practice DPA Inggris juga memperhitungkan kompensasi kepada korban sebagai salah satu pertimbangan penentuan nilai DPA.
(Baca Juga: Dirgantara Indonesia, Berawal Dari Patungan Beli Pesawat )
Lihat Juga :