RI Jadi Korban Kasus Suap Airbus, Negara Seharusnya Dapat Kompensasi
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Isu mengenai pentingnya pemenuhan hak negara korban dalam kasus penyuapan juga telah diangkat dalam pertemuan UNCAC tanggal 17 November 2020, mengingat penyuapan telah merugikan perekonomian negara secara signifikan.
“Solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus penyuapan melalui mekanisme DPA harus memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat negara korban,” demikian disampaikan Delegasi Indonesia pada pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditulis, Selasa (8/12/2020).
Untuk itu, seharusnya kerugian yang diderita Indonesia dan negara korban lainnya juga turut menjadi perhatian dalam DPA. Pemenuhan hak negara korban perlu menjadi perhatian tinggi masyarakat internasional sebagai wujud nyata komitmen dunia dalam memberantas korupsi termasuk suap.
Kasus suap berskala besar oleh Airbus kepada petinggi Garuda sudah tentu mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pengadaan pesawat Indonesia. Dalam hal ini selain kerugian finansial, pengadaan pesawat juga tidak sesuai dengan spesifikasi pesawat yang benar-benar dibutuhkan.
“Solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus penyuapan melalui mekanisme DPA harus memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat negara korban,” demikian disampaikan Delegasi Indonesia pada pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditulis, Selasa (8/12/2020).
Untuk itu, seharusnya kerugian yang diderita Indonesia dan negara korban lainnya juga turut menjadi perhatian dalam DPA. Pemenuhan hak negara korban perlu menjadi perhatian tinggi masyarakat internasional sebagai wujud nyata komitmen dunia dalam memberantas korupsi termasuk suap.
Kasus suap berskala besar oleh Airbus kepada petinggi Garuda sudah tentu mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pengadaan pesawat Indonesia. Dalam hal ini selain kerugian finansial, pengadaan pesawat juga tidak sesuai dengan spesifikasi pesawat yang benar-benar dibutuhkan.
(akr)
Lihat Juga :