Mantap Lur! Lewat BUMDes Wong Ndeso Gampang Bikin Perusahaan

Rabu, 09 Desember 2020 - 22:59 WIB
loading...
Mantap Lur! Lewat BUMDes...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sejumlah keuntungan setelah BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum di dalam UU Cipta Kerja. FOTO/dok.Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan status BUMDes saat ini telah resmi ditetapkan menjadi badan hukum. Ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum maka secara hukum setara dengan BUMD, BUMN dan (Perseroan Terbatas/PT) sehingga lebih mudah mencari modal di perbankan.

"Posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum," ujar Gus Halim di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: BUMDes sebagai Ujung Tombak Kebangkitan Masyarakat Desa

Menurut dia BUMDes menjadi sebuah badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja telah ditunggu masyarakat. Sebab itu, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja kedudukannya setara dengan PT, BUMN dan BUMD. Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengatakan bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan ekonomi desa di masa depan.

Pihaknya menjelaskan bahwa desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu sehingga di dalam Omnibus Law diberikan kekhususan termasuk soal kemandirian desa yang memiliki khas sendiri-sendiri.
BUMDes sendiri dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa yang disahkan oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, wajib mendaftarkan di Kemendes PDTT untuk menghindari kesamaan nama. Pasalnya banyak nama desa di RI memiliki kesamaan. Sebab itu, pencantuman nama desa menjadi keharusan. Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Setelah disahkan maka warga desa punya kesempatan mendirikan PT dengan mudah melalui BUMdes.

Baca Juga: Abdul Halim Iskandar Menikmati Angkringan Ndeso

Tidak hanya itu, registrasi juga wajib ditunjukkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya. Pasalnya kebanyakan di desa bentuk usaha berupa UMKM. Berdasarkan laporan Kemendes PDTT jumlah BUMdes tidak melebih jumlah desa yang tercatat yakni sebanyak 74.953 desa.

Gus Halim mengatakan bahwa BUMDes juga memiliki keuntungan bisa bekerja sama dengan desa lain, seperti Desa di Klaten bisa bekerjasama degan desa dari Sabang sampai Merauke sepanjang bisa saling menguntungkan secara ekonomi. "Pada hakekatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," tutur pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Memantapkan Program...
Memantapkan Program Kampung Industri, Kemendes PDT dan Asprindo Teken Kerja Sama
Begini Arahan Prabowo...
Begini Arahan Prabowo Agar Program Makan Bergizi Gratis Gerakkan Ekonomi Desa
Menteri Yandri Dorong...
Menteri Yandri Dorong Kolaborasi MHU Tingkatkan Perekonomian Desa di Kaltim
MMSGI Bantu BUMDesa...
MMSGI Bantu BUMDesa Tingkatkan Pendapatan hingga Rp27,6 Miliar
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
MNC University dan Kemendes...
MNC University dan Kemendes Kolaborasi kembangkan potensi desa
Irjen Kemendes Bagikan...
Irjen Kemendes Bagikan Ribuan Sembako dan Cat untuk Renovasi Masjid di Jabar
Rekomendasi
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved