Negera Berhasil Selamatkan Rp339 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memberantas rokok ilegal yang masih marak di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan melakukan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi.
“Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menaikan harga cukai rokok,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kata dia, operasi, Patroli Laut Bea dan Cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak ke pendapatan negara dalam bentuk cukai.
“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkait kita bisa menyelamatkan Rp339 miliar untuk tahun 2020, pada tahun sebelumnya Rp247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” bebernya.
Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4%. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1%.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.
Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.
Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi.
“Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menaikan harga cukai rokok,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kata dia, operasi, Patroli Laut Bea dan Cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak ke pendapatan negara dalam bentuk cukai.
“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkait kita bisa menyelamatkan Rp339 miliar untuk tahun 2020, pada tahun sebelumnya Rp247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” bebernya.
Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4%. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1%.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.
Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.
(her)