Cukai Naik, Begini Strategi Sri Mulyani Perang Lawan Rokok Ilegal

Kamis, 10 Desember 2020 - 21:52 WIB
loading...
Cukai Naik, Begini Strategi Sri Mulyani Perang Lawan Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok akan dibarengi dengan peningkatan pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Pihaknya meminta kepada Bea Cukai sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan operasi rokok ilegal di pelabuhan.

Di samping itu, sinergi dengan pihak kepolisian juga akan terus di dorong. Pasalnya apabila peredaran rokok ilegal semakin marak maka akan berdampak turunnya pendapatan negara. "Itu menjadi tantangan tersendiri setelah adanya kenaikan cukai," ujar Sri Mulyani melalui video virtual, Kamis (10/12/2020).



Menurut dia pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai dan pihak kepolisian telah menyelamatkan sebesar Rp339 miliar pada 2020 meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp247 miliar. Pihaknya mengatakan pendapatan negara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. "Pada 2018 pendapatan negara yang diselamatkan sebesar Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," katanya.

Tidak hanya itu, pembangunan kawasan industri tembakau langkah tepat melakukan pencegahan rokok ilegal karena mudah dilokalisir dan diawasi. Berdasarkan laporan Kemenkeu kenaikan cukai rokok tahun depan diklasifikasikan sebagai berikut;

Pertama, Segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4%. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1%. Kedua untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.



Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)