Gabungan Pabrik Rokok: Kenaikan Cukai di Masa Pandemi Tidak Wajar
Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:12 WIB
loading...
A
A
A
"Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13%. Artinya masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020," tambahnya.
(Baca Juga: BLT Jadi Obat Kenaikan Cukai Rokok Bagi Buruh dan Petani Tembakau )
Perkumpulan GAPPRI mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.
Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). "Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM," pungkasnya.
(Baca Juga: BLT Jadi Obat Kenaikan Cukai Rokok Bagi Buruh dan Petani Tembakau )
Perkumpulan GAPPRI mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.
Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). "Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :