Gabungan Pabrik Rokok: Kenaikan Cukai di Masa Pandemi Tidak Wajar

Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:12 WIB
loading...
Gabungan Pabrik Rokok:...
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi adalah tidak wajar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) adalah tidak wajar. Sebagaimana konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan, angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi. Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” terang Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Jakarta.

(Baca Juga: Harga Rokok Naik, Netizen: Fix yang Ngasih Tau, Kamu Berdosa Banget )

Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Dimana tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.

Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.

Perkumpulan GAPPRI menginformasikan bahwa industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23% dan HJE (Harga Jual Eceran) 35%.

"Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13%. Artinya masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020," tambahnya.

(Baca Juga: BLT Jadi Obat Kenaikan Cukai Rokok Bagi Buruh dan Petani Tembakau )

Perkumpulan GAPPRI mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.

Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). "Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)