Cukai Rokok Naik, Negara Bidik Rp173 T

Jum'at, 11 Desember 2020 - 10:35 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik, Negara...
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan diharapkan dapat mengerem prevalensi perokok muda di Tanah Air sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor cukai. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan diharapkan dapat mengerem prevalensi perokok muda di Tanah Air sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, kenaikan cukai saja tidak cukup tanpa dibarengi kebijakan lain agar akses mendapatkan produk rokok tidak semudah saat ini.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi rokok pada anak-anak mencapai 9,1%, jauh di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 di angka 5%. Untuk mengejar target tersebut, tentu bukan hal yang mudah karena diperlukan perangkat kebijakan yang tegas namun di sisi lain tidak mengganggu penerimaan negara. (Baca: Harga Rokok Tambah Mahal, Begini Reaksi Kocak Ahli Hisap)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021 sangat positif dan patut diapresiasi. Pasalnya, cukai rokok merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif termasuk juga anak-anak.

"Dari sisi kesehatan publik, tentu ini kebijakan yang sangat positif dan karena itu patut diapresiasi," ujar Tulus di Jakarta kemarin. Tulus berharap, kenaikan cukai rokok ini akan membuat remaja maupun anak-anak akan sulit membeli produk tembakau tersebut.

Ihkwal pengaruh kenaikan cukai rokok terhadap penerimaan negara, diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan menguntungkan penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan akan mencapai Rp173,78 triliun, naik dibanding tahun ini sebesar Rp172,2 triliun. (Baca juga: Lulus Kuliah Ingin Dapat Pekerjaan yang Diimpikan, Ini Kuncinya)

"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) adalah Rp173,78 triliun," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan, kebijakan terkait hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Visi dan misi itu adalah untuk lebih memajukan dan membuat unggul sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita dari berbagai aspek terkait cukai tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi melaui video kemarin.

Sri Mulyani melanjutkan, kebijakan kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Dia mengklaim, kebijakan tersebut telah memperhatikan para pekerja yang terkait dengan industri hasil tembakau. (Baca juga: Ampuh Tingkatkan Imunitas, Bagaimana Vaksin Bekerja?)

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di industri rokok, serta petani yang menghasilkan tembakau," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)